Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Maros

Dewan Pendidikan Kabupaten (DPK) Maros membuka seleksi penerimaan anggota periode 2022-2026. Pendaftaran calon anggota DPK Maros ini dibuka 21 hingga 27 Oktober 2021.

Sejumlah tahapan dan ketentuan telah dibuat oleh panitia Pemilihan Anggota DPK Maros yang diketuai Hj Agusnawati STP, M.Hum.

Progres tahapan juga senantiasa dilaporkan kepada Bupati Maros, AS Chaidir Syam.

Pada, Kamis (21/10/2021), tim Panitia Pemilihan Anggota DPK Maros kembali melakukan audiensi dengan Bupati AS Chaidir Syam di ruang kerjanya.

“Kami kembali melaporkan persiapan pelaksanaan seleksi sekaligus tahapan-tahapannya,” kata Hj Agusnawati dalam rilisnya, Jumat (22/10/2021).

Hadir pula dalam audiensi tersebut anggota Panitia Pemilihan DPK Maros, Rudihartono STP, M.Si dan Drs HAM Arifin Ali.

Panitia Pemilihan Calon Anggota DPK Maros sebelumnya telah dibentuk dan di-SK kan Bupati Maros.

Empat anggota lainnya yaitu Dr Muhammad Nurjaya S.Sos, MS, Ismail Weke Ph.D, Andi Patiroi S.Pd, M.Si, dan Kencang S.Pd, M.Pd.

Bagi elemen masyarakat Kabupaten Maros yang berminat mengikuti seleksi calon anggota DPK Maros periode 2022-2026, berikut tahapan dan syarat pendaftarannya :

Persyaratan Umum

1.Beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2.Warga Negara Indonesia berdomisili di Kabupaten Maros (dibuktikan dengan Fotokopi KTP yang masih berlaku);

3.Usia minimal  40 (Empat puluh) tahun;

4.Pendidikan Minimal Strara-1 (S-1)

5.Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan Surat Keterangan berbadan Sehat dari Dokter, Rumah Sakit/Puskesmas);

6.Mendapat ijin tertulis dari atasan langsung (bagi yang terikat hubungan kerja);

7.Membuat Daftar Riwayat Hidup dengan menyertakan pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar.

Persyaratan Khusus

1.Bersedia menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Maros

2.Memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen tinggi untuk mendorong pemerintah daerah dalam mewujudkan pendidikan bermutu di Kabupaten Maros;

3.Berasal dari unsur pakar pendidikan, penyelenggara pendidikan, pengusaha, organisasi profesi, pendidikan berbasis kekhasan agama, sosial dan budaya, pendidikan bertaraf internasional, pendidikan berbasis keunggulan lokal dan atau organisasi sosial kemasyarakatan;

4.Diusulkan oleh pimpinan organisasi atau lembaga profesi pendidik, profesi lain, atau kemasyarakatan;

5.Membuat visi dan misi terkait pendidikan Kabupaten Maros

Tata Cara Pendaftaran

1.Pendaftaran tanggal 21-27 Oktober 2021

2.Pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran beserta kelengkapan administrasi lainnya mulai tanggal 21-27 Oktober 2021 Pukul 09.00 – 13.00 WITA

3.Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani pelamar di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Maros c.q. Ketua Panitia pemilihan Dewan Pendidikan Kabupaten Maros;

4.Seluruh berkas dimasukan dalam Amplop dan dikirim langsung ke Sekretariat Panitia Pemilihan Dewan Pendidikan Kabupaten Maros di Kantor Dinas Pendidikan Maros.

5.Pendaftaran Peserta tidak dipungut biaya;

6.Keputusan Panitia Pemilihan tidak dapat diganggu gugat;

7.Panitia Pemilihan berhak membatalkan peserta apabila yang bersangkutan terbukti memberikan keterangan/data yang tidak benar.

8.Contact Person/Narahubung Andi Malikus Shalih M, S.Pd (081342445416)

9.Pelaksanaan seleksi administrasi, dan portofolio tanggal 28 sampai dengan 31 Oktober 2021

10.Pengumuman hasil verifikasi  administrasi dan portofolio calon tanggal 1-3 November 2021.

11.Seleksi Calon oleh Timsel tanggal 4 sampai dengan 5 November 2021

12.Pengumuman hasil selekasi Dewan Pendidikan Kabupaten Maros tanggal 8 November 2021

13.Penetapan/Pelantikan/ Raker Dewan Pendidikan Maros tanggal 25 November 2021 bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional.(*)

Download Formulir Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Maros : Klik Disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *